Tentang ILASPP
Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) merupakan proyek investasi nasional Pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Proyek Terpadu Administrasi Pertanahan dan Perencanaan Tata Ruang
Indonesia adalah salah satu dari sepuluh negara penghasil emisi gas rumah kaca (GRK) terbesar, yang terutama dipicu dari perubahan fungsi lahan. Ekonomi Indonesia sangat bergantung pada ekstraksi sumber daya alam terbarukan yang tidak berkelanjutan (pertanian, kehutanan, dan perikanan) yang menyumbang lebih dari 12 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2019. Pasokan sumber daya alam yang intensif karbon, lahan, dan energi yang melimpah, seiring dengan permintaan yang tinggi, mendorong pertumbuhan di sektor pertanian, perluasan perkotaan, industrialisasi, transportasi, dan perdagangan. Perkembangan ekonomi Indonesia telah mengakibatkan laju urbanisasi yang cepat serta alih fungsi lahan untuk keperluan komersial. Pada tahun 2020, lebih dari 55 persen populasi melakukan urbanisasi, dan sebagian besar hutan primer serta lahan gambut telah dialihfungsikan untuk ekstraksi kayu dan pengembangan pertanian. Sementara itu, perluasan wilayah kota mengubah lahan pertanian menjadi pemukiman peri-urban. Pertumbuhan populasi yang cepat telah memperluas wilayah perkotaan di Indonesia, dengan pola pertumbuhan yang menyulitkan penduduk untuk terhubung dengan layanan dan lapangan kerja. Keterbatasan kapasitas perencanaan tata ruang, perkembangan pesat, dan kurangnya kapasitas untuk memantau penggunaan lahan telah mengakibatkan kerusakan lingkungan, perluasan wilayah perkotaan yang tidak terkendali, dan penggunaan lahan yang tidak efisien di seluruh wilayah.
Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat untuk meningkatkan keamanan tenurial demi inklusi sosial, pertumbuhan ekonomi, dan pengurangan emisi berbasis lahan. Sejak tahun 2015, Indonesia telah melaksanakan Program Reforma Agraria, di mana lebih dari 9 juta hektar (ha) tanah telah didaftarkan untuk masyarakat dan petani kecil. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki mandat untuk mendaftarkan semua hak atas tanah di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5/1960). ATR/BPN juga memiliki mandat untuk tata ruang, sistem informasi pertanahan, dan penilaian tanah. Dalam lima tahun terakhir, kegiatan unggulan ATR/BPN adalah Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui PTSL, pendaftaran tanah pertama kali mengalami percepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya, dimana jumlah bidang tanah terdaftar berlipat ganda menjadi lebih dari 100 juta hanya dalam beberapa tahun. Program yang didanai oleh Bank Dunia untuk mempercepat Reforma Agraria (Program Percepatan Reforma Agraria/PPRA atau One Map Project, P160661) yang dilaksanakan oleh ATR/BPN berkontribusi terhadap program transformatif ini, dengan target survei dan pemetaan untuk delapan juta bidang tanah di pedesaan. Namun, sekitar 20 juta bidang tanah masih belum terdaftar, sebuah tugas besar dan mendesak bagi ATR/BPN yang ditargetkan selesai pada tahun 2025. Selain itu, upaya berkelanjutan diperlukan untuk mengamankan hak atas tanah adat dan komunal bagi Masyarakat Hukum Adat dan kelompok masyarakat, memperkuat perencanaan tata ruang yang responsif terhadap perubahan iklim, dan meningkatkan penilaian tanah dan properti.
Proyek Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang Terintegrasi serta Penyediaan Peta Dasar Berskala Besar atau Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) akan mendukung Pemerintah Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim dengan memperkuat perencanaan tata ruang dan meningkatkan keamanan hak atas tanah, yang keduanya penting untuk mengurangi emisi Indonesia dan mengimplementasikan langkah adaptasi perubahan iklim. Pertama, proyek ini akan mendukung pengembangan data geospasial resolusi tinggi yang menjadi dasar untuk perencanaan tata ruang berbasis iklim, yang mengarahkan pertanian dan infrastruktur baru untuk menjauh dari ekosistem yang sensitif dengan daya tampung karbon tinggi serta memandu densifikasi perkotaan untuk dapat mengurangi perambahan lebih lanjut dan membangun kota yang tangguh iklim. Melalui ILASP, perencanaan tata ruang berbasis iklim akan mencakup penilaian risiko terhadap area yang rentan terhadap dampak perubahan iklim, mengidentifikasi dan menetapkan lanskap kritis untuk dapat dilestarikan, melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, serta menggunakan data iklim dan alat pemodelan untuk memahami dan memprediksi potensi dampak perubahan iklim pada area tertentu. Peningkatan infrastruktur data geospasial nasional akan memungkinkan pembuatan data spasial multi-guna dan berskala besar yang secara akurat mencerminkan risiko iklim dan prioritas ekonomi nasional, memastikan pemangku kepentingan dilengkapi dengan metode pemanfaatkan informasi geospasial dalam mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan yang komprehensif dan fokus terhadap iklim. Kedua, proyek ini akan memperjelas dan mendaftarkan status tenurial dan administratif dari berbagai fungsi lahan serta mengamankan hak atas tanah bagi kelompok masyarakat paling rentan, termasuk masyarakat hukum adat, yang akan mendorong inklusi sosial dan meningkatkan pengelolaan lanskap berkelanjutan. Ketiga, proyek ini akan mendukung pengembangan sistem penilaian tanah untuk meningkatkan pengumpulan pendapatan asli daerah atas layanan dan tata kelola perkotaan, memfasilitasi pengadaan tanah untuk investasi infrastruktur, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi pasar properti. Pergeseran paradigma menuju perencanaan tata ruang yang tangguh terhadap iklim, penilaian massal, dan kepastian hak atas tanah yang komprehensif memerlukan transformasi digital dalam sistem administrasi pertanahan. Untuk itu, tata guna lahan (perencanaan tata ruang) dan administrasi pertanahan (tenurial dan penilaian) akan diintegrasikan melalui Sistem Informasi Pertanahan (SIP) yang komprehensif dan terpadu.
Tujuan ILASPP
Tujuan pengembangan proyek (Project Development Objective/PDO) adalah untuk memperkuat perencanaan tata ruang yang responsif terhadap perubahan iklim, keamanan tenurial, dan administrasi pertanahan di Indonesia. Pencapaian PDO akan diukur melalui indikator PDO berikut:
Penguatan perencanaan tata ruang yang responsif terhadap perubahan iklim
Jumlah rencana tata ruang yang dikembangan dan telah siap diintegrasikan ke OSS (jumlah).
Penguatan keamanan tenurial
Target populasi dengan hak atas tanah yang telah terdaftar (jumlah).
Penguatan administrasi pertanahan
Area dengan administrasi pertanahan yang telah ditingkatkan (hektar), termasuk area yang telah: (i) terdaftar; (ii) tercakup dalam peta Zona Nilai Tanah; (iii) terdaftar sebagai tanah ulayat; atau (iv) mendapatkan perbaikan kualitas data untuk penguatan pelayanan administrasi pertanahan.