ILASPP
ID EN
ILASPP · Komponen

5. Manajemen Proyek & Peningkatan Kapasitas

Komponen ini akan mendukung pelaksanaan kajian dan reformasi kebijakan, regulasi, serta prosedur; pengelolaan proyek melalui Project Management Unit (PMU) dan Project Implementation Unit (PIU); kegiatan pemantauan, koordinasi, serta penguatan kapasitas kelembagaan. Komponen ini juga akan mendukung pelaksanaan kajian kebijakan, pertukaran pengetahuan (knowledge exchange), kegiatan penguatan kapasitas, serta kajian teknis terhadap kerangka hukum dan kelembagaan yang berlaku untuk menjawab berbagai tantangan utama dalam administrasi pertanahan dan penataan ruang di Indonesia, sehingga secara bertahap meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan pada Komponen 1 hingga Komponen 4.

5. Manajemen Proyek & Peningkatan Kapasitas
Komponen ini terdiri atas:
  • Manajemen Proyek, Pemantauan, dan Evaluasi ATR/BPN. Mendukung Project Management Unit (PMU) dalam mengelola, melaksanakan, dan mengawasi kegiatan proyek, serta mendukung pelatihan dan pengembangan kompetensi di bidang pemantauan dan evaluasi, komunikasi, audit, pengelolaan aspek sosial dan lingkungan, kebijakan dan regulasi, operasi dan pemeliharaan, serta manajemen proyek.
  • Manajemen Proyek, Pemantauan, dan Evaluasi BIG. Mendukung Project Implementation Unit (PIU) BIG dalam mengelola, melaksanakan, dan mengawasi kegiatan pada Komponen 4 proyek, termasuk pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, pelatihan, komunikasi, audit, penyusunan kebijakan dan regulasi, serta kegiatan operasi dan pemeliharaan.
  • Manajemen Proyek, Pemantauan, dan Evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Mendukung Project Implementation Unit (PIU) Kementerian Dalam Negeri dalam mengelola, melaksanakan, dan mengawasi kegiatan pada Subkomponen 2.3 proyek, termasuk penguatan kapasitas dan penyediaan bantuan teknis guna mendukung penyederhanaan proses penetapan batas desa.
  • Penguatan Kerangka Regulasi dan Kelembagaan Mendukung pelaksanaan proyek percontohan (pilot), kajian, dan penilaian teknis untuk menganalisis isu dan tantangan yang ada, menyusun rekomendasi, serta memperkuat regulasi dan proses pada bidang-bidang yang menjadi ruang lingkup proyek, termasuk penataan ruang, pendaftaran tanah, pengakuan hak masyarakat hukum adat, dan penilaian tanah serta properti.