ILASPP · Komponen
2. Pendaftaran Pertanahan Sistematis
Komponen ini akan mendukung pendaftaran tanah secara sistematis, pendaftaran tanah adat, serta penetapan batas desa guna memperkuat keamanan tenurial pertanahan. Selain itu, komponen ini akan mendukung pelaksanaan pemetaan partisipatif dan pendaftaran sekitar 5,2 juta bidang tanah sasaran, termasuk tanah adat milik Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal (Indigenous Peoples and Local Communities/IPLCs).
2. Pendaftaran Pertanahan Sistematis
Komponen ini terdiri atas:
- Kadaster Multiguna Terintegrasi. Mendukung pelaksanaan, di wilayah sasaran, melalui: (a) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhadap tanah yang belum terdaftar di seluruh Indonesia; (b) peningkatan kualitas data pada catatan kadaster yang masih memiliki permasalahan akurasi; (c) pemutakhiran data pertanahan dan peta kadaster untuk mendukung kadaster multiguna yang responsif terhadap perubahan iklim; serta (d) pelaksanaan survei lapangan dan pembangunan data kadaster tiga dimensi (3D) di kawasan perkotaan utama yang memerlukan administrasi pertanahan berbasis 3D guna mendukung pengelolaan bencana yang lebih baik, perencanaan yang adaptif terhadap perubahan iklim, serta peningkatan efisiensi dalam optimalisasi penerimaan negara.
- Pendaftaran Tanah Adat. Mendukung peningkatan keamanan tenurial bagi Masyarakat Hukum Adat di wilayah sasaran melalui fasilitasi pendaftaran tanah adat.
- Penetapan Batas Desa. Mendukung penetapan batas desa di wilayah sasaran melalui proses pemetaan partisipatif untuk menetapkan batas desa yang disepakati bersama, verifikasi teknis terhadap peta batas desa, serta penyediaan bantuan teknis dan penguatan kapasitas dalam penyusunan Peraturan tentang Batas Desa.